JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 54 Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan Myanmar-Thailand dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Mereka telah tiba di Indonesia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu, (13/12/2025).
Belum diketahui, apakah di antara 54 orang tersebut ada warga Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya, pada akhir November 2025 lalu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Dinas KUMPTK) Kabupaten Belitung mencatat ada 11 warga Belitung korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Warga Belitung tersebut bekerja di perusahaan scamming dan judi online.
Sementara, pemulangan melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Saat tiba di Indonesia, 54 WNI diserahkan kepada instansi terkait.
“Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI terdampak operasi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy.













