JURNALINDONESIA.CO – Proses seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cacat prosedur.
Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, yang tertuang dalam surat Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025.
Ombudsman secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Nomor surat kembar
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.
DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi.
Sekretariat DPRD Babel akhirnya mengakui, nomor surat memang salah ditulis.
Namun Ombudsman menilai kesalahan itu bukan sekadar teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi.
Dinilai Tidak Relevan
Komisi I DPRD Babel berkilah bahwa mereka telah berkoordinasi dengan KPI Pusat, dan KPI memberi “yurisprudensi” bahwa jumlah peserta tidak wajib mengikuti ketentuan 2–3 kali lipat dari jumlah komisioner.













