banner 728x90

Kejari Bateng Upayakan Aset Aon Bos Timah Koba Jadi Milik Pemda

Avatar
(kiri) Sosok Aon alias Thamron terpidana kasus korupsi timah. (Kanan) Kajari Bangka Tengah Padeli. Foto: Kolase JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Thamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Maret 2025 lalu.

Dia adalah Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Kasasinya pun ditolak, dan dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun berdasarkan putusan PT DKI Jakarta.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah tengah mengupayakan pemanfaatan aset-aset milik Aon yang disita negara.

Aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Kajari Bangka Tengah Padeli mengatakan aset milik Aon menjadi fokus pihaknya.

Menurut Padeli, Badan Pemulihan Aset Kejagung dan Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel yang melakukan eksekusi dan akan menjadi milik pemerintah daerah.

“Setelah putusan Aon sudah inkracht, bisa menjadi aset pemda,” kata Padeli, Kamis (11/12/2025).

Pihaknya meminta Pemkab Bateng melakukan pemetaan, aset mana saja yang memberikan konstribusi bagi daerah.

Tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, yang harus dipertimbangkan adalah aset tersebut membutuhkan perawatan.

Hukuman Aon

Hukuman Aon diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding, Senin (17/3/2025).

Putusan itu ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun.

Sebagai panitera pengganti Mahdi.

Berikut daftar terdakwa yang hukumannya diperberat.

1. Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. Suparta

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses