JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tak akan berhenti pada eks Bupati Basel Justiar Noer dan Dodi Kusuma mantan Camat Lepar Pongok saja.
Jaksa akan terus mengurai kemana saja aliran uang Rp45,9 miliar kasus mafia tanah tersebut mengalir.
Sehingga, berpotensi ada tersangka lain dalam perkara ini.
Justiar Noer sebagai bupati saat itu, menerima uang sebanyak 12 kali sejak 2019 hingga 2021, dari pengusaha tambak udang JM, dengan total Rp45.964.000.000.
Uang itu, untuk membeli lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Diduga ada pihak lain yang terlibat membantu Dodi Kusuma untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT).
“Kami akan terus telusuri, siapa yang menikmati aliran uang,” kata Kepala Kejari Basel Sabrul Iman.
Untuk kepentingan penyidikan, Justiar Noer ditahan di Lapas Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025) malam.













