JURNALINDONESIA.CO – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya dikenai pasal gratifikasi dan pencucian uang.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menerapkan pasal suap.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Penerapan pasal baru itu berkembang sesuai hasil penyidikan dan fakta-fakta hukum yang kelak terungkap di persidangan.
“Ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025) dilansir dari tribunnews.
Motif spesifik pemberian dana jumbo berkedok CSR itu, sedang didalami KPK.
KPK berfokus pada kaitan antara peran BI dan OJK dengan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para legislator.
BI dan OJK adalah mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Menurutnya jika ada bukti kesepakatan transaksional atau penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan anggaran, konstruksi hukum bisa bergeser, dari penerimaan gratifikasi menjadi tindak pidana suap.
Selain itu, terbuka kemungkinan ada tersangka baru.













