JURNALINDONESIA.CO – Mantan Bupati Bangka Selatan JN, dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan ke Lapas Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025).
Dia bersama mantan Camat Lepar Pongok (Lepong) DK terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) seluas 2.299 hektare.
JN dan DK ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan yaitu sejak 11 Desember 2025 sampai 30 Desember 2025.
DK saat ini merupakan ASN Pemkab Bangka Selatan.
JN dan DK ditetapkan sebagai tersangka tipikor penerbitan SP3AT fiktif, untuk keuntungan pribadi sebanyak Rp45.964.000.000.
Penetapan JN dan DK sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkap Kajari Basel Sabrul Iman kepada wartawan.
“Pada tahun 2019 sampai 2021 tersangka JN sebagai Bupati Basel periode 2016-2021 menyalahgunakan kewenangannya, menerima uang Rp45.964.000.000 dari saksi pengusaha tambak udang, JM yang mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok,” jelas Sabrul Iman.
JN bekerja sama dengan anak buahnya, DK Camat Lepar Pongok tahun 2016-2019.
DK atas perintah JN menerbitkan surat tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, JN meminta langsung uang sebesar Rp45.964.000.000 dari saksi JM sebagai pengusaha tambak udang, dengan janji mampu menyediakan lahan seluas 2.999 ha dengan legalitas SP3AT.













