banner 728x90

Eksepsi Dedy Yulianto, Mobil Fortuner di Dakwaan Jaksa Berbeda dengan Berita Acara Sekretariat DPRD Babel

Avatar
Dedy Yulianto saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang, Rabu (10/12/2025). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dedy Yulianto menjalani sidang eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang, Rabu (10/12/2025).

Dia dalam sidang sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang melakukan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.

Dedy Yulianto yang menjabat wakil ketua periode 2014-2019 dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain Rp353.999.265.

Menanggapi dakwaan itu, Dedy Yulianto melalui Kuasa Hukum, Nina Iqbal menyampaikan eksepsi.

Menurut Nina, ada ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dinas jabatan.

Dalam dakwaan itu, sesuai berita acara pinjam pakai Nomor: 17/SP/XI/2014, mobil  Fortuner G M/T Diesel BN 1021 nomor rangka MHFZR69G9D30653211 dan nomor mesin 2KD U283881 tahun 2013.

Lalu, Berita Acara Pengembalian Kendaraan Nomor 024/073/BPAK/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang diserahkan Terdakwa kepada Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui dan ditanda tangani dengan cap basah Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Syaifuddin, SH serta Erwan Djunanto dengan spesifikasi mobil Fortuner G M/T LUK BN 1021, nomor rangka MHFZR69G9D30653211, nomor mesin 2KD 0277110 tahun 2013.

Namun berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : PE.03.03/SR/LHP703/PW29/5/2022 Tanggal 29 Desember 2022, spesifikasi mobil Fortuner 2.5 G M/T BN 1021, nomor rangka MHFZR69G8D3065915, nomor mesin 2KD-U283881, tahun pembuatan 2013.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terdapat ketidaksesuaiannya data pokok atas Spesifikasi Kendaraan (Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan) secara jelas dan tepat di antara Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Berita Acara Pengembalian Kendaraan Nomor 024/073/BPAK/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017 dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara. Hal tersebut merupakan kekeliruan fatal dalam Identifikasi Objek Perkara,” jelas Nina Iqbal.

Menurutnya, spesifikasi kendaraan merupakan data pokok yang sangat signifikan sehingga ketidaksesuaian data dapat membuat Dakwaan menjadi tidak jelas atau Dakwaan Kabur (Obscuur Libel).

“Adanya kesalahan fundamental dalam mengidentifikasi objek perkara berupa kendaraan yang digunakan atau terkait Tindak Pidana Tipikor membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas atau kabur, Kesalahan identitas objek dapat mengarah pada kemungkinan “salah orang” atau “salah objek” yang didakwakan, yang merupakan aspek prosedural yang krusial,” beber Nina Iqbal.

Berdasarkan hal itu, dakwaan tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses