JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Babel Hidayat Arsani dilaporkan Fira Mustika Indah (69), seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polda Babel, Selasa (9/12/2025).
Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel itu, Fira menuding Hidayat melakukan penggelapan dan penipuan pada tahun 2015 hingga 2016.
Fira juga menyeret tiga rekan Hidayat Arsani yaitu Asiong, Rio, dan Ricky Gunawan dalam perkara tersebut.
Hidayat Arsani kepada wartawan menegaskan, tidak memiliki utang kepada Fira.
Bahkan, dia akan membayar 10 kali lipat, jika bisa membuktikan dirinya berutang pada pelapor.
Kronologis peristiwa seperti yang tertulis di dalam laporan, terjadi pada 20 Mei 2015.
Saat itu, Ricky Gunawan sebagai kontraktor proyek apartemen milik Hidayat Arsani di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, memesan barang-barang bangunan di tokonya.
Menurut Fira saat diwawancara wartawan melalui Kuasa Hukum Irva, pembayaran dilakukan dengan sistem cash atau tunai tempo dan bilyet giro.
Hanya saja, Fira tidak bisa mencairkan bilyet giro itu di bank.
Akibatnya, Fira harus menanggung kerugian sebanyak Rp825.318.000.
Sebenarnya, Hidayat Arsani sudah membayar Rp3,1 miliar dari total tagihan pemesanan material bangunan sekitar Rp4 miliar.













