JURNALINDONESIA.CO – Dedy Yulianto, terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021 kembali bersuara.
Dia tetap pada pernyataan sebelumnya, yakni dua mantan Wakil Ketua DPRD Babel Toni Purnama dan M Amin, bersalah dalam perkara yang menjerat dirinya.
“Selamat siang Pak Kajati Bangka Belitung, saya minta segera eksekusi saudara Amin dan Toni Purnama, yang jelas-jelas mendapatkan tunjangan transportasi, menguasai dua unit mobil,” kata Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (10/12/2025).
Dedy Yulianto hadir dalam sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, pekan lalu.
Dia akan melaporkan perkara tersebut ke Presiden, Kajagung, dan Jamwas.
Wakil Ketua DPRD Babel 2014-2019 itu minta Jaksa tidak tebang pilih atas perkara tersebut.
Menurutnya, sudah ada dua alat bukti untuk menjerat keduanya.
“Saya siap jadi saksi,” ujarnya.
Dedy Yulianto melanjutkan ada bukti transfer uang dan saksi sudah mengakui mobil dinas digunakan oleh Amin dan Toni Purnama.













