JURNALINDONESIA.CO – Beredar surat dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kepada PT Timah Tbk, terkait pemanggilan mitra perusahaan pada 17 November 2025.
Isinya, Jaksa meminta PT Timah untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada sejumlah direktur perusahaan mitra.
Pemanggilan itu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Tata kelola itu menyebabkan kerugian negara.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025.
Kejari Bangka Selatan dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Penyidikan menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan tambang timah 2015 hingga 2022.













