JURNALINDONESIA.CO – Sebentar lagi pemerintah akan mengumumkan upah minimum provinsi tahun (UMP) 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan formula resmi kenaikan UMP 2026 belum dipublikasikan pemerintah.
Menurutnya, ada dugaan ketimpangan kenaikan upah antar daerah.
Informasi yang diperoleh Andi Gani, ada daerah yang naik hingga 7 persen.
Tetapi ada juga yang cuma naik 2,8 persen.
Hal itu diungkap Andi Gani, usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025) dilansir dari CNBC.
Sebagai gambaran, jika kenaikan UMP 2,8% atau 3,5%, maka dapat dihitung besaran UMP 2026.
Misalnya UMP Bangka Belitung pada tahun 2025 sebesar Rp3.876.600, jika naik 2,8 persen maka UMP 2026 Rp3.985.145 atau mengalami kenaikan Rp108.545.
Bila naik 3,5 persen maka UMP Babel tahun 2026 adalah Rp4.012.281.













