banner 728x90

Dedy Yulianto Beber Rincian Tunjangan Transportasi Toni Purnama dan Amin, Rp14,7 Juta Per Bulan

Avatar
Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto. Foto: Istmewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dedy Yulianto terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, tanggal 11 September 2024.

Isinya agar penyidik Kejati Babel untuk memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Babel Toni Purnama dan M Amin.

Surat itu dibuat dan ditandatangani oleh Dedy Yulianto, yang dibagikan kepada wartawan melalui Nina Iqbal Kuasa Hukum mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 tersebut.

Dalam surat itu dia membeberkan keterlibatan Toni Purnama dan M Amin, yang menggunakan fasilitas mobil dinas namun tetap menerima tunjangan transportasi.

Menurut Dedy Yulianto, koleganya Toni Purnama adalah Wakil Ketua DPRD Babel periode 2018-2019 menggantikan posisi Amri Cahyadi.

Amri mundur dari DPRD Babel untuk ikut Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2018.

Saat itu, Toni Purnama menjabat sebagai wakil ketua, mulai Juni 2018 sampai September 2019.

Toni Purnama, urai Dedy Yulianto, menggunakan mobil dinas DPRD Babel jenis Fortuner selama 16 bulan.

Namun, Toni Purnama tetap menerima tunjangan transportasi Rp14.749.965 per bulan selama 16 bulan.

Sehingga total uang yang diterima Toni Purnama adalah Rp 235.999.440.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses