JURNALINDONESIA.CO – Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) telah meneliti laporan dugaan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel, yang dilayangkan Muri Cs, Senin (1/12/2025) lalu.
Muri adalah salah satu peserta seleksi calon KPID Babel 2025-2028.
“Dengan ini kami menyampaikan laporan bapak sudah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Ombudsman, terima kasih,” demikian pesan singkat yang diterima Muri selaku pihak pelapor mewakili sejumlah peserta seleksi KPID Babel.
Muri Cs melaporkan DPRD Babel dalam hal ini Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi 1, atas sejumlah temuan indikasi maladministrasi pada tahapan fit and proper test yang digelar akhir November 2025.
Menurut Muri, terdapat kerancuan yakni tanggal 1 Oktober 2025 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor : 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 21 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal.
Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id dan https://kpi.go.id serta beberapa media online antara lain https://redaksiberita.com.
Dalam rentang waktu tanggapan masyarakat terhadap pengumuman uji publik sampai dengan tanggal 12 oktober 2025 tidak ada tindak lanjut dari DPRD Babel.
Padahal waktu uji publik berdasarkan Peraturan KPI Nomor 3 tahun 2024, selambat-lambatnya 10 hari waktu kerja.
Kemudian tanggal 3 november 2025 DPRD Babel kembali mengeluarkan pengumuman yang sama melalui surat nomor yang sama: 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 36 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal.
Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id.
Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa sebuah Lembaga DPRD Provinsi mengeluarkan 2 (dua) surat resmi tentang pengumuman uji publik calon anggota KPID Bangka Belitung dengan satu nomor surat yang sama tetapi isi suratnya berbeda.
Akibat munculnya 2 (dua) surat dengan nomor yang sama tetapi isi surat berbeda ini menimbulkan pertanyaan surat mana dari pengumuman ini yang benar.













