JURNALINDONESIA.CO – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, menjatuhkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada AKBP Basuki, Rabu (3/12/2025).
Basuki melanggar etik Polri lantaran hidup bersama wanita lain tanpa ikatan pernikahan sah.
Wanita itu adalah dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Levi ditemukan tewas di kamar kos hotel (kostel) dalam kondisi tanpa busana, Senin (17/11/2025).
Malam itu, Basuki tidur seranjang dengan Levi di kostel dan mengaku kondisi korban sedang tidak baik-baik saja.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir.
Levi menunjukkan tanda-tanda kritis pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Tetapi, Basuki malah tidur dengan alasan kelelahan.
“Karena terlalu kecapean, akhirnya AKBP Basuki tertidur. Ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” kata Zainal Petir seusai persidangan dilansir dari tribunjateng.
Di persidangan, muncul tanda tanya, kenapa korban ditemukan tewas tanpa busana?
AKBP Basuki menjawab seadanya.













