Oleh: Eddy Supriadi
(Mantan Birokrat)
JURNALINDONESIA.CO – Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pernah menjadi tonggak penting perubahan birokrasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membangun harapan bahwa birokrasi tidak lagi menjadi instrumen politik, melainkan instrumen negara.
Sistem merit dijunjung tinggi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hadir sebagai penjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme aparatur.
Namun harapan itu terguncang ketika UU No. 20 Tahun 2023 lahir dengan menghapus KASN dan memindahkan fungsi pengawasannya ke BKN dan KemenPAN-RB.
Reformasi yang semestinya memperkuat merit justru membuka ruang yang lebih besar bagi intervensi politik.
Kekosongan pengawasan ini menciptakan banyak celah, terutama di daerah.
Birokrasi Kembali Melayani Penguasa, Bukan Publik
Dalam struktur baru, kepala daerah kembali menjadi aktor dominan yang tak terbendung.
Tanpa lembaga independen seperti KASN, mutasi dan rotasi menjadi alat kontrol politik, bukan alat manajemen talenta.
Aparatur yang tidak sejalan dengan kepentingan politik mudah disingkirkan.
Mereka yang dekat dengan kekuasaan mendapat posisi tanpa proses kompetitif.
Secara sosiologis, ini menciptakan budaya birokrasi serba gentar yang bekerja bukan berdasarkan kinerja, melainkan ketakutan.
Motivasi aparatur runtuh, inovasi mandek, dan pelayanan publik merosot.
Di banyak daerah, birokrasi kini lebih sibuk mengurus “like and dis like” ketimbang melayani rakyat.
Merit System Tanpa “Wasit”
KASN semula merupakan wasit yang menyaring tindakan sewenang-wenang.
Ketika fungsi itu dialihkan ke lembaga administratif dan non-independen seperti BKN dan KemenPAN-RB, pengawasan kehilangan “taring”.
BKN fokus pada administrasi kepegawaian, sementara KemenPAN-RB fokus pada kebijakan.
Tidak ada lembaga yang secara spesifik bertugas pada penegakan etika, netralitas, dan perlindungan merit.
Pada akhirnya, mutasi yang seharusnya berbasis kompetensi dan rekam jejakmenjadi prosedur formal tanpa substansi.
Di sinilah birokrasi Indonesia mengalami apa yang para akademisi sebut sebagai “hollowed-out governance” struktur kuat, tetapi isi profesionalnya hilang.
Etika Pelayanan yang Terkikis
Filosofi ASN adalah melayani negara, bukan penguasa.
Ketika kewenangan penataan jabatan tidak diimbangi pengawasan independen, etika publik tergeser oleh pragmatisme kekuasaan.
Aparatur akhirnya bekerja demi menyenangkan pejabat politik, bukan menyenangkan rakyat.
UU No. 20 Tahun 2023 mengubah etos pelayanan publik menjadi etos politik patronase.
Ini adalah kemunduran filosofis dalam administrasi modern.
Negara Maju Tetap Pertahankan Komisi Servis yang Independen
Di banyak negara, seperti Australia, Korea Selatan, dan Kanada, pengangkatan jabatan tinggi ASN diawasi oleh lembaga independen.
Alasannya jelas profesionalisme birokrasi tidak boleh bergantung pada siklus politik elektoral.
Indonesia justru mengambil langkah sebaliknya.
Pengawasan internal tanpa keseimbangan independensi melahirkan tanda bahaya regressi reformasi birokrasi.
Rekomendasi Konkrit Kewenangan Mutasi Promosi yang Lebih Teratur, Objektif, dan Nasional
Untuk mengembalikan marwah reformasi birokrasi, sejumlah rekomendasi implementatif dapat dipertimbangkan, sebagaimana mengemuka dalam diskusi
Komisi II DPR RI dan kajian akademis kepegawaian













