JURNALINDONESIA.CO – Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto didakwa melakukan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
Dedy Yulianto yang menjabat wakil ketua periode 2014-2019 dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain Rp353.999.265.
Perbuatan itu dilakukan Dedy Yulianto bersama wakil ketua lainnya Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, yang sudah divonis Maret tahun 2023.
Sidang perdana Dedy Yulianto digelar di PN Pangkalpinang, dengan Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dan Hakim Anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal, Kamis (4/12/2025).
Dalam dakwaan primair, terdakwa Dedy Yulianto dituduh melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin.
Dedy Yulianto menggunakan mobil dinas pimpinan DPRD Babel tanpa persetujuan Gubernur Bangka Belitung.
Tujuannya, agar tetap mendapatkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.













