JURNALINDONESIA.CO – PNS RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dr Ratna Setia Asih SpA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025).
Dia adalah dokter spesialis anak di rumah sakit pemerintah daerah tersebut.
Dokter Ratna didakwa melakukan malpraktik, sehingga menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani (10).
Sementara, di luar sidang, puluhan dokter sempat menggelar aksi damai mendukung aksi damai.
Bahkan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, turun ke Pangkalpinang memberikan dukungan pada dr Ratna.
Ketua Majelis Hakim Marolop Wimner Pasroloan Bakara bersama dua Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Mohd Rizky Musmar menggelar sidang secara terbuka.
Di dalam dakwaan, dr Ratna bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Sabtu (30/11/2024) dan Minggu 1 (12/2024).
JPU mendakwa dr Ratna lalai sehingga menyebabkan pasien meninggal.













