JURNALINDONESIA.CO – Puluhan dokter yang tergabung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, bersama perawat, apoteker, dan tenaga kesehatan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025) pagi.
Aksi itu bersamaan sidang perdana terdakwa dr Ratna Setia Asih SpA, dokter spesialis anak yang bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Sidang tersebut digelar di PN Pangkalpinang, yang dihadiri langsung dr Ratna.
Dokter Ratna didakwa melakukan malpraktik yang menyebabkan pasien anak Aldo Mardani (10) meninggal dunia, akhir Desember 2024 lalu.
Para dokter ini menyebut dr Ratna adalah korban kriminalisasi.
Untuk itu, dr Ratna harus dibebaskan dari semua dakwaan dan mengembalikan nama baiknya.
Hangga, Kuasa Hukum dr Ratna mengatakan aksi damai ini menjadi bukti dukungan terhadap rekan sejawat yang mengalami kriminalisasi.
“Tidak ada alasan lain, Dokter Ratna harus bebas dari dakwaan ini, karena jelas kasus ini dipaksakan sejak awal,” kata Hangga.
Sementara, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI, dr Agus Ariyanto SH MH mengatakan, dr Ratna melakukan tugasnya sebagai tenaga medis.
“Upaya yang dilakukan adalah ikhtiar untuk membantu, bukan untuk membunuh. Semaksimal mungkin menyelamatkan pasien,” kata dr Agus.
Menurutnya dr Ratna berniat untuk menolong pasien namun justru mengalami kriminalisasi.
PB IDI menurutnya akan mengawal kasus ini dan mendukung dr Ratna mendapatkan keadilan.
“Apa itu, ya bebas murni. Dokter Ratna tidak bersalah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menyatakan tindakan dr Ratna sesuai standar profesi.












