JURNALINDONESIA.CO – AKBP Basuki dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
Sidang tertutup itu terkait pelanggaran etika berat, yakni hubungan asmara AKBP Basuki dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Levi ditemukan tewas dalam satu kamar yang sama dengan AKBP Basuki di kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) pukul 05.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan AKBP Basuki menjalani sidang, Rabu (3/12/2025).
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir masuk dalam ruang persidangan meski tak diundang.
Zainal Abidin Petir mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) AKBP Basuki itu, setelah proses persidangan mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB.
Kombes Fidel memimpin sidang etik dengan wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung.
Usai sidang, AKBP Basuki keluar dari ruangan mengenakan rompi bertulisan Patsus.
Dia digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang berjarak sekitar 5 meter.
Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis.












