JURNALINDONESIA.CO – Dukungan untuk dr Ratna Setia Asih SpA mengalir dari rekan sejawat di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025) pagi.
Saat itu, dr Ratna, PNS RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, tengah menjalani sidang perdana.
Dia didakwa melakukan malpraktik sehingga menyebabkan pasien anak Aldo Ramdani (10) meninggal dunia, akhir Desember 2024 lalu.
Atas kasus hukum yang menimpa dr Ratna, mengundang keprihatinan para dokter, perawat, dan apoteker.
Digawangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pangkalpinang, mereka minta dr Ratna dibebaskan dari dakwaan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Dr dr Piprim Basarah Yanuarso ikut juga dalam aksi damai tersebut.
Dia rela berangkat dari Jakarta ke Pangkalpinang, untuk memberikan dukungan untuk dr Ratna.
“Kami akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, Pengurus Pusat IDAI dan Pengurus Besar (PB) Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menilai kasus ini adalah kriminalisasi.
Dokter Piprim menyebut, IDAI saat ini diisi oleh sekitar 6.000 dokter anak se-Indonesia.
Semuanya, kata dr Piprim memberi dukungan dan pembelaan untuk dr Ratna.













