JURNALINDONESIA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menggeledah rumah Herman Fu alias Ko Fu di Stasiun 12, Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (2/12/2025) kemarin.
Herman Fu diduga terlibat penambangan timah ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Tambang ilegal itu beroperasi di kawasan hutan dan berpotensi merugikan negara Rp12,9 triliun.
Saat rumahnya hendak digeledah, Tim Pidsus Kejati Babel secara tak sengaja menemukan Herman Fu bersiap-siap akan ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Saat itu, mobil yang membawa Herman Fu akan ke bandara dan berhasil dicegat tim pidsus.












