JURNALINDONESIA.CO – Dokter spesialis anak Ratna Setia Asih, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kematian pasien anak Aldo (10) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025).
Perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih SpA itu menjadi perhatian publik.
PNS RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu, didakwa melakukan malpraktik sehingga menyebabkan Aldo Ramdani meninggal dunia.
Dia dikenakan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai bentuk dukungan untuk dr Ratna, para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) akan menggelar aksi damai di depan PN Pangkalpinang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Pangkalpinang menggagas aksi damai tersebut.
Rencananya, ada sekitar 100 nakes yakni dokter umum, dokter spesialis, perawat, serta paramedis turun ke jalan.
Ketua IDI Pangkalpinang, dr Eva Lestari, M.Kes telah mengirim surat pemberitahuan ke Polresta Pangkalpinang tanggal 2 Desember 2025.
Menurut IDI Pangkalpinang, dr Ratna adalah korban dugaan kriminalisasi terhadap profesi kedokteran.













