JURNALINDONESIA.CO – Yolanda alias Yuli (32) diciduk polisi di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).
Yuli tak berkutik digeledah Satresnarkoba Polres Basel terkait peredaran sabu.
Dia diduga mengedar sabu bersama suaminya.
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, Yuli diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Di kamarnya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.
Polisi mengamankan barang bukti 67 paket sabu, yang membuat pelaku tak berkutik dan tertunduk lesu.
Awalnya, Yuli sempat berusaha untuk menyembunyikan barang bukti.
“Tetapi polisi berhasil menghentikan upaya pelaku,” kata Iptu Defriansyah.













