banner 728x90

Yuli IRT di Bangka Selatan Simpan 67 Paket Sabu Diciduk Polisi, Edar Narkoba ke Penambang

Avatar
Yuli saat ditangkap polisi di kediamannya, Senin (1/12/2025). Foto: Satresnarkoba Polres Basel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Yolanda alias Yuli (32) diciduk polisi di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).

Yuli tak berkutik digeledah Satresnarkoba Polres Basel terkait peredaran sabu.

Dia diduga mengedar sabu bersama suaminya.

Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, Yuli diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.

Di kamarnya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Polisi mengamankan barang bukti 67 paket sabu, yang membuat pelaku tak berkutik dan tertunduk lesu.

Awalnya, Yuli sempat berusaha untuk menyembunyikan barang bukti.

“Tetapi polisi berhasil menghentikan upaya pelaku,” kata Iptu Defriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses