banner 728x90 banner 728x90

Peserta Soroti Ketua DPRD Babel Ikut Jadi Panelis Fit and Proper Test KPID Bangka Belitung

Mur cs mengadu ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi seleksi calon KPID Babel, Senin (1/12/2025). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Babel dilakukan Komisi I DPRD Bangka Belitung, Sabtu (29/11/2025).

Sesuai tata tertib (tatib) Komisi I terdiri dari ketua dan 9 anggota melakukan penilaian terhadap peserta fit and proper test.

Namun, saat pelaksanaan fit and proper test, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berada di dalam ruangan dan ikut melakukan penilaian.

“Saya dan lima teman yang lain ikut fit and proper test urutan pertama. Saat itu, Ketua DPRD Babel minta form untuk penilaian. Awalnya tidak disediakan oleh Komisi I DPRD Babel,” ungkap Muri Setiawan salah satu peserta seleksi KPID Babel, Selasa (2/12/2025).

“Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di-SK-kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD Babel di sini,” katanya.

Dugaan pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.

“Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa,” katanya.

Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.

Menurutnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test.

Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.

“Pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.

Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang,” kata Muri.

Muri menjelaskan, ada jeda satu bulan dari pengumuman tanggal 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua tanggal 3 November yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.

Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses