banner 728x90 banner 728x90

JPU Tolak Eksepsi Wagub Hellyana, Terdakwa Kasus Penipuan Tagihan Hotel Rp22 Juta

Wakil Gubernur Babel Hellyana didampingi Kuasa Hukum Andi Kusuma dan Budiono di PN Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025). Foto: JI
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa Hellyana digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).

Hellyana adalah Wagub Babel yang didakwa melakukan penipuan tagihan hotel Rp22 juta.

Sidang pembacaan tanggapan eksepsi JPU itu digelar di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang.

Sidang dengan Ketua Majelis Marolop Winner Pasrolon Bakara, dan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah, dimulai pukul 10.00 WIB.

Hellyana menghadiri sidang didampingi Penasihat Hukum Andi Kusuma.

JPU Irdo Nanto Rossi menyatakan tidak sependapat atas eksepsi Hellyana.

Pihaknya telah memasukkan uraian sesuai unsur delik pasal yang disangkakan terhadap terdakwa pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 Hukum Pidana (KUHP).

Irdo menolak keberatan PH Hellyana yang menuding dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Sidang perkara atas nama terdakwa Hellyana untuk dilanjutkan pemeriksaan pada pokok materi perkara,” kata Irdo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses