JURNALINDONESIA.CO – KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Babel telah menemukan adanya indikasi maladministrasi yang serius dalam proses seleksi calon Anggota KPID Babel.
Maladministrasi ini terjadi karena adanya sikap atau tindakan yang dapat merugikan, seperti intimidasi, pembiaran, dan sejenisnya, sehingga proses tidak berjalan baik sebagaimana mestinya.
Ketua KAMAKSI Babel, Ahmad Ridwan, menuding DPRD Babel telah melakukan pembiaran dan mengabaikan hak-hak 21 nama yang ditetapkan dalam pengumuman tanggal 1 Oktober 2025.
Padahal, dalam pengumuman tersebut berbunyi bahwa 21 nama yang ditetapkan akan mengikuti tahap fit and proper test.
Namun, faktanya kemudian muncul surat surat pengumuman perubahan jumlah calon menjadi 36 orang.
“Kami merasa dirugikan dari segi waktu karena pembiaran ini. Kami meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti maladministrasi ini dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan baik dan adil,” kata Ahmad Ridwan dalam siaran persnya, Senin (1/12/2025).
Ahmad Ridwan juga menuding bahwa maladministrasi ini merupakan sebuah upaya untuk menghambat proses administrasi dan merugikan hak-hak calon yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Babel,” tegas Ahmad Ridwan.
Salah satu peserta, Muri Setiawan, menyatakan bahwa ada dua surat pengumuman dengan nomor identik 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isinya berbeda.
Surat pertama terbit 1 Oktober 2025, ditandatangani Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memuat 21 nama.
Sedangkan surat kedua terbit 3 November 2025, memuat 36 peserta.














