JURNALINDONESIA.CO – Polemik seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025 didengar Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Minggu (30/11/2025).
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Komisioner KPI Babel di Komisi I DPRD Bangka Belitung, Tulus mengirim Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Dia juga mengirimkan nomor ponsel Ketua KPI Pusat Ubaidillah, untuk konfirmasi lebih lanjut.
Di dalam KKPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Keanggotaan KPI Daerah Bagian 2.5 Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Anggota KPI Daerah, poin 2 tertulis: Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah Anggota KPI Daerah yang ditetapkan.
Anggota Komisi KPID Babel berjumlah tujuh orang, sehingga berbekal Keputusan KPI itu, peserta yang ikut fit and proper test, sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang.
Sementara, Komisi I DPRD Babel melakukan fit and proper test sebanyak 36 calon Anggota KPID Babel, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Sebenarnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test.
Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
Hanya saja, pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.
Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun di depan 36 calon Anggota KPID Babel menyebutkan mereka telah berkonsultasi dengan KPI Pusat.
Sehingga, Komisi I memutuskan untuk menguji kelayakan dan kepatutan sebanyak 36 calon Anggota KPID Babel.
Menyikapi hasil tersebut, Muri Setiawan salah satu peserta calon KPID Babel mengungkapkan ada dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan tahapan seleksi.
Menurut Muri, surat pengumuman uji publik calon KPID Babel yang ditandatangani Ketua DPRD Bangka Belitung terindikasi maladministrasi atau cacat prosedural.
Atas kejadian itu, Muri bersama sejumlah peserta lain akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Babel.
“Kita duga ada maladministrasi dalam proses tersebut. Awalnya diumumkan 21 orang ikut uji publik sebelum fit and proper test, lalu sebulan kemudian berubah menjadi 36 orang pada surat kedua. Tetapi dengan nomor surat yang sama,” kata Muri bersama sejumlah peserta lain di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).
Selain ke Ombudsman, Muri Cs juga akan bertemu dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Mereka meminta agar Gubernur Hidayat menunda pengesahan calon KPID Babel terpilih, hasil fit and proper test Komisi I DPRD Babel.
“Karena ada dugaan maladministrasi yang menurut kami perlu ditinjau ulang oleh Gubernur Bangka Belitung,” ucap Muri.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun kepada wartawan membenarkan tujuh Komisioner KPID Babel terpilih tersebut.














