JURNALINDONESIA.CO – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), Senin (24/11/2025).
Pelaku adalah M alias Arsa, melakukan curat di rumah warga di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Minggu (23/11/2025) lalu.
Setelah menerima laporan korban, tim Jatanras Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Arsa dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Subdit III Jatanras Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan pelaku curat, Kamis (27/11/2025).
“Pelaku melakukan curat di beberapa titik lokasi berbeda,” kata Kombes Fauzan.
Sedikitnya ada enam TKP yang menjadi sasaran pelaku, dengan total kerugian korban Rp124 juta.
Kombes Fauzan menambahkan, pelaku adalah residivis.












