JURNALINDONESIA.CO – Pemkot Pangkalpinang akhirnya terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 20 persen pada 2026 nanti.
Pengetatan anggaran itu terpaksa dilakukan lantaran pengurangan dana transfer daerah (DTD) dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin mengatakan sempat ada rencana pemangkasan 30 persen.
Namun setelah melalui pembahasan bersama DPRD Pangkalpinang, akhirnya diambil jalan tengah yakni 20 persen.
“Sudah berupaya mencari jalan keluar agar pemangkasan TPP tidak sampai menyentuh angka 30 persen seperti rencana awal,” kata Prof Udin, Rabu (26/11/2025).
Pemotongan TPP ini berlaku untuk semua PNS, termasuk guru yang diterapkan pada tahun anggaran 2026.
Dia mengatakan kondisi keuangan saat ini, sangat dipengaruhi dana transfer pusat sehingga menuntut dilakukan penyesuaian.













