JURNALINDONESIA.CO – Tidak hanya di hutan dan kebun warga, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Babel juga menemukan ekskavator yang disembunyikan di dalam pasir.
Ekskavator itu tertutup terpal lalu ditimbun di dalam pasir, untuk menghindari penertiban.
Selama dua bulan beroperasi, Satgas PKH Babel telah mengamankan 64 alat berat, yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Terakhir, Satgas PKH Babel menemukan salah satu lokasi persembunyian ekskavator di dalam pasir, Senin (24/11/2025).
Saat itu, Satgas PKH mengamankan 25 unit alat berat jenis ekskavator di lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar.
Penertiban yang dilakukan mulai, Sabtu (8/11/2025) lalu, telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 ekskavator dan 2 bulldozer.
Komandan Satgas PKH Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda mengatakan aktivitas penambangan ilegal di Bangka Tengah dilakukan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi.
“Tak hanya di hutan, kebun warga, tetapi ekskavator dikubur dengan kedalaman enam meter,” kata Kolonel Amrul, Selasa (25/11/2025).











