JURNALINDONESIA.CO – Pemprov Babel akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam waktu dekat ini.
Ada 2.869 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi.
Plt Kepala BKPSDMD Babel Darlan mengatakan pihaknya terus melakukan proses penerbitan SK.
Mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah selesai.
Dia menyebutkan, pada Desember 2025 proses tersebut sudah selesai.
“Tinggal menunggu SK dan saat ini masih verifikasi,” kata Darlan, Senin (24/11/2025).
Pada 2026 nanti, ujarnya, semua proses PPPK Paruh Waktu sudah selesai.













