JURNALINDONESIA.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, 8 November 2025 lalu.
Penertiban itu dilakukan di lahan seluas 325 hektare dan berpotensi merugikan negara Rp12,9 triliun.
Sejauh ini, Satgas PKH telah mengamankan 39 unit alat berat, diduga terkait penambangan timah ilegal.
Namun, meski melakukan penertiban besar-besaran, belum ada pelaku yang ditangkap.
Jaksa Agung ST Burhanudin sudah memerintahkan Kejati Babel untuk mengusut tambang ilegal tersebut, sampai pemodalnya diadili.
Di sisi lain, keberadaan TNI di dalam Satgas PKH saat menindak tambang timah ilegal di Bangka Tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah buka suara.
Dia memastikan keterlibatan TNI memiliki dasar hukum.
“Keterlibatan TNI dalam penanganan tambang ilegal memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional,” kata Mayjen Freddy, Sabtu (22/11/2025) dilansir dari detik.com.
Dia mengatakan dasar hukum keterlibatan TNI itu diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bertujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
“Perpres ini secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan kawasan, serta operasi terpadu lintas kementerian/lembaga guna memulihkan kembali fungsi kawasan yang terdampak. Dalam hal ini, Menhan dan Panglima TNI bagian dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH,” jelas Mayjen Freddy.
Kemudian ada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dia mengatakan UU ini menegaskan bahwa pertahanan negara bukan hanya aspek militer, tetapi mencakup perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam yang menjadi objek vital strategis.
“Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan seluruh komponen, dan TNI merupakan komponen utama yang berkewajiban menjaga ruang hidup dan aset negara dari ancaman nonmiliter yang berdampak pada kedaulatan dan keamanan nasional, termasuk eksploitasi ilegal sumber daya alam,” lanjutnya.
Kapuspen juga menjelaskan langkah TNI ini juga berdasarkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya bunyi Pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan soal operasi militer selain perang (OMSP).
“Oleh karena itu, penugasan TNI dalam mendukung penertiban tambang ilegal bukanlah bentuk penyimpangan kewenangan, tetapi pelaksanaan amanat undang-undang dalam kerangka OMSP dengan selalu bersinergi bersama kementerian/lembaga terkait,” tegasnya.














