JURNALINDONESIA.CO – Pria berinisial PAT (36) tersangka penyebar video syur mantan pacar ke media sosial, mengaku sakit hati.
Pasalnya hubungan mereka diputus secara sepihak oleh korban, saat pelaku tengah sayang-sayangnya.
Bermodal video mantan pacar yang direkam diam-diam, NAF membalas rasa sakit itu.
Dia sengaja menyebarkan video asusila ke media sosial lalu kabur ke luar Bangka Belitung.
Motif itu diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan kasus tersebut ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel.
“Pelaku intinya sakit hati dan merasa dikhianati oleh korban,” kata Kombes Fauzan, Senin (24/11/2025) malam.














