JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial PAT (36) ditangkap polisi.
Dia diduga sebagai pelaku yang menyebarkan video asusila atau syur kenalannya di media sosial.
Antara pelaku dan korban sudah saling kenal, namun motifnya belum terungkap.
Usai dilaporkan korbannya, pelaku kabur ke luar Bangka Belitung.
Pelariannya berakhir di Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025).
PAT ditangkap di Sulawesi Tengah dan sempat diamankan di Polres Banggai sebelum dibawa pulang ke Pangkalpinang.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, kemudian mengamankan PAT.
Penangkapan PAT, setelah dia dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan pengungkapan kasus penyebaran video asusila tersebut.
“Terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah kepada wartawan di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.












