JURNALINDONESIA.CO – Pemuda Pangkalpinang berinisial ANF (17) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Dia dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Rabu (19/11/2025) lalu.
Orang tua korban melaporkan ANF ke polisi karena tak terima anaknya telah disetubuhi.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasatreskrim menyebutkan pelaku dan korban berstatus pacaran.
ANF melalui bujuk rayu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.












