JURNALINDONESIA.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status rekening dormant.
PPATK mencatat jumlah rekening dormant ratusan juta rekening, dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.
“Terkait dengan Kedudukan Rekening Dorman (rekening pasif) dan perlakuan terhadapnya.
Fatwa ini dibahas sebagai respon atas permohonan yang disampaikan oleh PPATK.
Disampaikan kepada kita mengenai fenomena rekening dormant yang jumlahnya ratusan juta rekening, dengan nilai itu hampir Rp190 triliun,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
PPATK meminta MUI memberikan fatwa terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.













