JURNALINDONESIA.CO – Rumor yang menyebutkan ada tukar guling perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibantah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan kasus itu terkait penyidikan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua kasus itu ditangani berbeda.
Masing-masing dilakukan terpisah antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan KPK.
“Tidak. Tidak ada kaitannya. Tidak ada istilahnya itu pertukaran kasus, atau tukar guling kasus, nggak ada,” tegas Anang saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, dilansir dari republika.co, Sabtu (22/11/2025).
Anang mengatakan penyidikan oleh KPK terkait penggunaan Google Cloud memang beririsan kasus dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Itu kasusnya di KPK, kan penyidikannya (terkait) Google Cloud. Di kita (Jampidsus) terkait (laptop) Google Chromebook. Dua-duanya itu menyangkut program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Anang.
Di Kejagung, kata Anang, pengusutan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu, sudah menjerat lima orang tersangka.
Termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim (NAM) yang hingga kini sudah ditahan terkait perannya sebagai mantan Mendikbudristek.
Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Perkara ini menyisakan satu tersangka, yakni Jurist Tan (JT) mantan staf khusus Nadiem.
Dia menjadi buronan lantaran kabur ke luar negeri.
Penyisikan kasus itu sudah selesai dan berkas perkara empat dari lima tersangka, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga dalam waktu dekat akan lanjut ke persidangan.
Sementara di KPK, penyidikan kasus korupsi penggunaan Google Cloud masih terus berjalan.
Anang menyebutkan, tidak ada penyampaian resmi dari KPK agar kasus korupsi Google Cloud itu diserahkan penyidikannya ke Jampidsus.
Kasus Petral












