JURNALINDONESIA.CO – Inilah nasib dr Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan malpraktik terhadap Aldo Ramdani, bocah berusia 10 tahun.
Korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, pada Juni 2025 lalu.
Keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polda Babel.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara tahap II atau P21 dr Ratna SpA.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, mengatakan Jaksa menilai unsur pembuktian terpenuhi sehingga pelimpahan berkas tersebut diterima pihak Kejaksaan Tinggi Babel.
AKBP M Iqbal Surbakti memberikan keterangan pers kepada media di Mapolda Babel, Kamis (20/11/2025).
Tersangka dr Ratna Setia Asih dijerat Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran.
Berbekal kelengkapan berkas P21, proses hukum kini memasuki tahap persidangan.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Babel, Kamis kemarin.












