JURNALINDONESIA.CO – Roy Suryo Cs, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu, klaster kedua ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan delapan tersangka tersebut wajib lapor.
“Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Para tersangka tidak ditahan, selama proses hukum berjalan.
“Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan alasan Roy Suryo Cs tak ditahan.












