JURNALINDONESIA.CO – Suasana kawasan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, tidak seperti biasanya, Rabu (19/11/2025).
Diwarnai rintik hujan, tiga helikopter mendarat di dekat kolong pertambangan timah ilegal.
Secara bergantian, turun sejumlah pejabat tinggi negara dari ketiga helikopter tersebut.
Mereka meninjau langsung pascapenertiban yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar di hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, 8 November lalu.
Satgas menemukan tambang timah ilegal yang berbalut izin penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan seluas 315,48 hektare.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung, ada potensi kerugian negara Rp12,9 triliun akibat tambang timah ilegal tersebut.
Rinciannya 280,25 hektare berada di kawasan hutan produksi (HP) dan 35,23 hektare kawasan hutan lindung (HL).
Satgas PKH Halilintar baru mengamankan 23 ekskavator dan sisanya, 47 alat berat lain berada di dalam hutan.
Hanya saja, Satgas belum menangkap pelaku yang menambang secara ilegal di kawasan hutan.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, pelakunya pasti bukan orang sembarangan.
Karena mampu memiliki puluhan ekskavator yang berharga lebih dari Rp1 miliar per unit.
Kejagung, kata Burhanuddin, akan melakukan penyidikan terkait kasus penambangan ilegal tersebut.
“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, untuk melakukan penyelidikan, siapa pemilik-pemilik ini. Kita akan telusuri siapa pemodalnya. Karena tidak mungkin ilegal ini menggunakan ekskavator bagus-bagus, eksploitasi yang harus kita tindak,” tegas Burhanuddin.
Mengenai barang sitaan, Burhanuddin mengatakan akan dititipkan di PT Timah Tbk sampai proses berkekuatan hukum tetap.
“Nanti akan dijadikan untuk penyertaan modal negara di PT Timah,” jelasnya.













