JURNALINDONESIA.CO – AKBP Basuki (56) dihukum penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Dia orang pertama kali menemukan Dwinanda (35) alias DLL, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dalam kondisi meninggal tanpa busana di sebuah kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) pagi.
Sebelum ditemukan meninggal, DLL menginap bersama AKBP Basuki.
Gelar pekara hasil pemeriksaan AKBP Basuki dilakukan Bid Propam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025) petang.
AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan menjalani hukuman patsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya mengatakan AKBP Basuki melanggar kode etik, tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Keputusan patsus ini menjadi bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Saiful menyebut Polda Jateng berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Korban sudah tinggal di kostel tersebut sekitar dua tahun.













