JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin atau Prof Udin, tak dapat langsung menetapkan pejabat definitif lantaran terganjal regulasi.
Dia harus menunggu selama enam setelah dilantik sebagai wali kota untuk melantik pejabat di pemkot.
Saat ini, ada tujuh pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Penyebab kekosongan karena ada pejabat yang pensiun secara bertahap.
Posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang.












