JURNALINDONESIA.CO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Dinas KUMPTK) Kabupaten Belitung menemukan dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korbannya adalah sekitar 11 warga Belitung, yang kini berada di Myanmar.
Pihak keluarga kesulitan menghubungi korban.
Di Myanmar, warga Belitung ini diduga bekerja di tempat judi online dan scamming atau penipuan online.
Fakta ini terungkap setelah ada keluarga korban melapor ke Dinas KUMPTK Belitung.
Kabid Tenaga Kerja Dinas KUMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi membenarkan laporan pihak keluarga tersebut.
“Kakak kandung korban melaporkan kepada kami secara langsung,” kata Erwan, Rabu (20/11/2025).
Warga diduga korban TPPO adalah EN (24), tinggal di Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Belitung.
EN diketahui meninggalkan Belitung 30 Juli 2025 lalu.
Awalnya dia dijanjikan kerja di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp12 juta per bulan.
Sebelum berangkat, EN dibawa ke Bogor untuk bertemu dengan korban lainnya.
Ternyata, EN dan korban lain dibawa langsung ke Myanmar bukan Malaysia.














