JURNALINDONESIA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menertibkan tambang timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Aktivitas penambangan itu berada kawasan hutan seluas 315,48 hektare, dengan potensi kerugian negara Rp12,9 triliun.
Rinciannya 280,25 hektare berada di kawasan hutan produksi (HP) dan 35,23 hektare kawasan hutan lindung (HL).
Namun, sampai saat ini, belum satu pun pemilik tambang ilegal tersebut ditangkap.
Satgas PKH Halilintar baru mengamankan 23 ekskavator dan sisanya, 47 alat berat lain berada di dalam hutan.
“Pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan-kegiatan ilegal, yang mengarah pada pelanggaran hukum, yang akan kita tidak lanjuti,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di lokasi penertiban tambang ilegal Dusun Nadi, Rabu (19/11/2025).
Dia menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap pertambangan ilegal.
Menhan menyebutkan penertiban tersebut tidak dilakukan sembarangan tetapi berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara Bahlil menambahkan, pertambangan tersebut dilakukan berbekal izin pasir kuasa.
Menurutnya, perizinan pasir kuasa sejauh ini berada di pemerintah daerah.
“Tetapi melihat kejadian seperti ini, saya pulang langsung buat peraturan, (izin) pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat,” kata Bahlil.
Kebijakan itu dilakukannya supaya perizinan pertambangan menjadi lebih tertib dan kekayaan negara bisa dikelola dengan baik.












