JURNALINDONESIA.CO – Pasangan suami istri ASN Pemkab Bangka Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (18/11/2025).
Keduanya adalah terdakwa kasus korupsi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah.
Duta Prasetyo adalah honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bateng dan istrinya, Lintas Ardati PNS di dinas yang sama.
Hakim Ketua Dewi Sulistiarini didampingi Hakim Anggota PN Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli, dalam persidangan tersebut.
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mereka didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol dengan operator PT XL Axiata Tbk.
Uang yang harusnya masuk ke kas Pemkab Bangka Tengah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp161.838.000.












