banner 728x90 banner 728x90

Pasutri di DLH Bangka Tengah Didakwa Rugikan Negara Rp161 Juta, Terkait Korupsi Bukit Mangkol

Tersangka L oknum PNS DLH Bateng saat digiring petugas Kejari Bangka Tengah, Selasa (16/9/2025).
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pasangan suami istri ASN Pemkab Bangka Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (18/11/2025).

Keduanya adalah terdakwa kasus korupsi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah.

Duta Prasetyo adalah honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bateng dan istrinya, Lintas Ardati PNS di dinas yang sama.

Hakim Ketua Dewi Sulistiarini didampingi Hakim Anggota PN Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli, dalam persidangan tersebut.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

 

Mereka didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS)  Tahura Bukit Mangkol dengan operator PT XL Axiata Tbk.

Uang yang harusnya masuk ke kas Pemkab Bangka Tengah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp161.838.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses