JURNALINDONESIA.CO – DPRD Babel menunggu keseriusan pemerintah kabupaten untuk mengusulkan data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pasalnya, data tersebut menjadi bahan DPRD Babel untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya tidak punya hak mengusulkan data WPR.
Hal itu diungkap Didit saat menerima masyarakat dari Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (19/11/2025).
“Kami minta dari Kabupaten Bangka, untuk menyampakan blok untuk WPR, yang dianggap ada timahnya,” kata Didit.
Didit menyebutkan, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan masyarakat sangat penting untuk memastikan data WPR.
Sehingga usulan WPR tersebut sesuai dengan data kandungan timah.
Pemkab Bangka diberi waktu untuk mengusulkan WPR paling lambat, Senin (24/11/2025).













