JURNALINDONESIA.CO – Terungkap kasus pembunuhan Rapik (40) di Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (12/11/2025) lalu.
Pelakunya adalah AN (37) warga Desa Rajik, Bangka Selatan.
Diduga pelaku berencana untuk menghabisi nyawa korban karena sakit hati soal utang.
Korban warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba ditemukan dalam kondisi penuh luka bersimbah darah di lokasi kejadian.
Ada sembilan tusukan yang mengenai tubuh korban dan membuatnya tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Basel Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan AN dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Awal mula pembunuhan, saat Rapik dan AN bertemu di Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang.
Keduanya cekcok mulut soal utang piutang.
Lalu berlanjut duel satu lawan satu, masing-masing menggunakan senjata tajam.













