banner 728x90 banner 728x90
Bangka  

DKPP Putuskan 5 Komisioner KPU Bangka Tak Salah Tetapkan Status MS Rato-Ramadian

Komisioner KPU Bangka. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Lima komisioner KPU Bangka kini bernapas lega menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Ketua dan Anggota KPU Bangka diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan Wakil Ketua DPRD Bangka M Taufik Koriyanto.

Para komisioner dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik saat Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.

Politisi Gerindra itu melapor ke DKPP terkait status Memenuhi Syarat (MS) pasangan calon Rato-Ramadian.

Sebelumnya, KPU Bangka memutuskan paslon Rato-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses