JURNALINDONESIA.CO – Lima komisioner KPU Bangka kini bernapas lega menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Ketua dan Anggota KPU Bangka diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan Wakil Ketua DPRD Bangka M Taufik Koriyanto.
Para komisioner dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik saat Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.
Politisi Gerindra itu melapor ke DKPP terkait status Memenuhi Syarat (MS) pasangan calon Rato-Ramadian.
Sebelumnya, KPU Bangka memutuskan paslon Rato-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.














