banner 728x90 banner 728x90

Helmi Yahya dan Mardigu Tak Lolos Seleksi OJK Jadi Komisaris BJB, Dedi Mulyadi Bereaksi

Ilustrasi pelayanan BJB. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Wowiek Prasantyo (Mardigu) dan Helmy Yahya terpental sebagai  komisaris Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Keduanya tidak lolos seleksi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal Mardigu dan Helmi Yahya diangkat sebagai komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar 16 April 2025 lalu.

Saat itu disepakati Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen BJB dan Helmy sebagai Komisaris Independen.

Menanggapi gagalnya Mardigu dan Helmi Yahya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi.

Dia menyayangkan dua orang tersebut tidak lolos seleksi OJK.

Padahal, Dedi Mulyadi berharap dua orang itu bisa menjabat komisaris di BJB.

“Kan komisaris itu kan harus melalui seleksi OJK. Nah Pak Helmy dan Pak Bossman (Mardigu) ini, itu tidak lolos di OJK-nya.

Padahal saya sangat berharap mereka lolos berdua karena punya integritas, gitu loh. Jadi gak dibatalkan pelantikannya, (tapi) tidak diloloskan oleh OJK,” ujarnya dalam akun instagram @dedimulyadi71, Minggu (16/11/2025).

KDM mempertanyakan alasan OJK tidak meloloskan Mardigu dan Helmy.

Menurutnya, keduanya memiliki integritas yang tinggi.

“Kenapa tidak diloloskan? Ya tanya OJK. Tapi secara pribadi dan sebagai Gubernur menyampaikan cukup menyesali kedua orang ini tidak lolos,” kata Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, para pemegang saham BJB telah sepakat mengangkat Mardigu sebagai komisaris utama independen, Helmy Yahya sebagai komisaris independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar 16 April 2025 lalu.

Namun, BJB mengumumkan akan membatalkan pengangkatan ketiga pengurus baru itu pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 1 Desember 2025 mendatang.

“Mata Acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025,” kata BJB dalam pengumumannya, dikutip Senin (10/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses