JURNALINDONESIA.CO – Saat masyarakat kesulitan membeli solar dan Pertalite, polisi justru menemukan pelaku yang menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025).
Praktik culas itu dibongkar personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 42 ton BBM subsidi di sebuah gudang penampungan.
Pelaku tak berkutik saat digerebek polisi dan ditemukan beberapa truk pengangkut BBM milik PT Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penggerebekan yang dilakukan aparat Dirkrimsus, Minggu (16/11/2025).
“Ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” kata Kombes Fauzan.
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda BabelĀ mengamankan lima orang, yakni DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk, serta AW sebagai kernet mobil.
Para pelaku diamankan di gudang, termasuk beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah.
Kronologi penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi, bermula setelah Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel mendapati adanya laporanĀ masyarakat.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengendus ulah curang pelaku.












